Oleh Budiana Irmawan*

 

Saya merasa beruntung kenal dekat dengan Kang Tjetje, politisi senior tiga zaman pituin urang Sunda. Kang Tjetje memiliki nama lengkap Tjetje Hidayat Padmadinata sejak muda menapaki jalan hidup untuk politik. Kendati usia senja sudah menghampiri sedikitpun tidak menampakan keletihan. Setiap perjumpaan bersama Kang Tjetje, ia selalu bergairah memberi analisis perkembangan politik. Kang Tjetje tanpa tedeng aling-aling kerapkali menyampaikan kritik lugas atas perilaku politisi yang dinilainya jauh dari standar kualitas. Keberanian Kang Tjetje seakan-akan menampar muka mayoritas kaum muda seangkatan saya yang mudah menyerah dan bersikap permisif terhadap keadaan.

Kang Tjetje sejatinya sosok paradoks. Politik bagi Kang Tjetje ibarat detak jantung menyatu dalam napas kehidupan, tetapi sekaligus ia membencinya. Di era orde lama mendekam dibalik jeruji besi selama 7 tahun dituduh konseptor Gerakan Perdamaian Nasional (GPN) yang menuntut demokrasi terpimpin ala Bung Karno melepaskan belenggu anasir komunisme. Tidak lama menghirup udara bebas setelah orde lama tumbang, Kang Tjetje awal orde baru kembali ditahan 17 bulan tanpa proses peradilan karena didakwa terlibat peristiwa Malari tahun 1974. Sekarang kita menjalani era reformasi, Kang Tjetje pun tetap bersuara lantang di tengah hiruk-pikuk politik yang sekadar didefinisikan upaya meraih kekuasaan.

Pilihan jalan hidup Kang Tjetje menunjukan keluhuran pemikiran seorang patriotik. Menurut Niccolo Machiavelli, patriotisme adalah hasrat keutamaan (virtuous) demi kebaikan bersama (common good), dan bukan identik dengan jargon-jargon nasionalistik. Rasa cinta tanah air mendorong setiap warga negara meraih kebaikan bersama yang tidak dibatasi jabatan atau posisi kekuasaan. Inilah yang membuat Kang Tjetje gelisah melihat realitas politik melenceng dari tujuan mulia, yakni meletakan kepentingan bersama (res publica) di atas kepentingan pribadi (res privata).

Saya menulis artikel pendek ini yang disampaikan pada acara refleksi 80 tahun Tjetje Hidayat Padmadinata di Gedung Indonesia Menggugat Bandung sengaja memakai pisau analisis Machiavellian. Disamping ada kesamaan karakter paradoksal pada diri Kang Tjetje dengan Niccolo Machiavelli, juga karena banyak orang keliru menafsirkan pemikiran filusuf yang lahir di Florensia, Italia tahun 1469. Machiavelli dianggap mencetuskan ide politik kotor yang menghalalkan segala cara.

Machiavelli memang sering disalahpahami, terutama pemikiran yang dituangkan dalam karya kontroversial Il Principle (Sang Pangeran) yang ditulis sekitar tahun 1513. Tetapi jangan lupa bahwa Il Principle merupakan anjuran kepada penguasa yang mempunyai konteks historis spesifik. Ketika itu negara republik Florensia terancam jatuh akibat rongrongan penjajahan Spanyol, invasi kelompok barbar, intrik kekuasaan gereja, kebusukan kaum bangsawan, dan korupsi yang merajalela. Menghadapi situasi itu Machiavelli menegaskan penguasa semestinya ditakuti dan dicintai rakyatnya. Penguasa menjamin ketertiban boleh dengan cara-cara kekerasan. Bahkan moralitas ideal bagi Machiavelli bukan hal penting untuk mempertahankan kepentingan politik.

Demarkasi antara moralitas dan politik memberi arti bahwa politik soal duniawi yang mensyaratkan rasionalitas. Politik tidak lagi ditentukan oleh moralitas yang diukur berdasar keyakinan dogmatisme agama. Pemikiran Machiavelli sesuai semangat zaman Renaissance, era pencerahaan abad pertengahan di dataran Eropa yang ditandai tumbuhnya kepercayaan akan kemampuan akal-budi manusia mengatasi urusan-urusan kemaslahatan tanpa kekuasaan transenden.

Dengan kata lain Machiavelli sebetulnya orang pertama memulai tradisi pemikiran modern negara republik. Kaum republikan meniscayakan dua hal, pertama kemauan mendahulukan keutamaan publik (civic virtue). Kedua, warga negara bukan diatur oleh raja atau kekuasan absolut, tapi tunduk kepada hukum. Machiavelli menggarisbawahi warga negara yang mengikuti aturan hukum, maka dia memiliki kebebasan. Di sini perbedaan kebebasan republikan yang berlandaskan hukum mengandung sifat imperatif harus ada jaminan kebebasan  bagi orang lain. Mengingat hukum adalah sistem impersonal yang mengatur tata-kelola kehidupan bersama. Sementara pemahaman kebebasan kaum liberal menitikberatkan kebebasan individual.

Menyelami pemikiran Machiavelli itu terasa paradoks, satu sisi menganjurkan the rule of law negara hukum agar republik berjalan kokoh dan damai. Pada sisi yang lain Machiavelli terlihat realis pengusung the rule of man guna mempertahankan keutuhan republik dari ancaman kejatuhannya. Tidak aneh lalu banyak orang keliru memahami pemikiran Machiavelli, mereka yang kurang teliti dengan gampang menuduhnya seorang hipokrit.

Namun, pandangan Machiavelli baik the rule of law maupun the rule of man wajib dipunyai dalam suatu negara republik sebab dua alasan. Pertama, politik diliputi faktor virtu (kepastian) dan fortuna (ketidakpastian). Jadi, kepemimpinan politik membutuhkan orang yang mampu melampaui tegangan antara virtu dan fortuna: seorang yang berintegritas dan berani mengambil keputusan di tengah situasi sesulit apapun. Kedua, jika negara republik dilanda kejahatan korupsi merajalela yang mengakibatkan hukum tidak berjalan dan norma kehidupan kewargaan amburadul, maka diperlukan pemimpin kuat atau the rule of man dan bukan the rule of law.

Bagi Machiavelli bahaya terbesar kejahatan korupsi bukanlah semata-mata perbuatan melawan hukum, melainkan korupsi menghancurkan common good prinsip esensial sebuah negara republik. Politik kemudian tidak mempunyai pendasaran teleologis, kebersamaan hilang, dan rasa cinta tanah air luntur.

Tentu, saya tidak bermaksud hiperbolik membandingkan Kang Tjetje dengan Niccolo Machiavelli. Kedua orang ini hidup di waktu berbeda dan pada konteks yang berlainan pula. Tetapi, saya kira kegelisahan Kang Tjetje memotret realitas politik berpangkal kepada perspektif seorang Machiavellian.

Ketika komisioner KPK Bambang Widjoyanto semena-mena ditangkap Bareskrim Polri, saya bersama Kang Tjetje dan tokoh-tokoh informal di Bandung menginisiasi aksi “Petisi Keprihatinan Masyarakat Jawa Barat untuk Menyelamatkan Republik”. Penangkapan itu kami menilai serangan balik kelompok oligarki untuk melumpuhkan upaya pemberantasan kejahatan korupsi oleh KPK. Betapa tidak, hasil riset Jeffrey Winters seorang Indonesianis dari Northwestern University Amerika Serikat menjelaskan selama kita menempuh demokrasi elektoral yang sangat liberal ini ternyata akumulasi kekayaan 40 oligarki setara 10% PDB atau sekitar Rp 1.000 triliun.

Kang Tjetje kini menginjak usia 80 tahun, daya hidupnya masih menyala menerangi jalan republik yang kian redup. Pelajaran berharga yang dapat kita petik darinya, ia masih menjaga fidelitas. Kesetiaan tanpa henti melakukan konfrontasi etik, karena Kang Tjetje memaknai tujuan politik bukan hanya kalkulasi statistik kekuasaan. Persis yang dipikirkan Niccolo Machiavelli 5 abad yang lalu.*.

 

kang cece

*Penulis: Penikmat kopi dan pendukung gerakan keterlibatan warga (citizen engagement)